Loading...

SI-UKT

Sistem Informasi Uang Kuliah Tunggal
Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Yogyakarta

Tentang SI-UKT

Image

SI Uang Kuliah Tunggal

Sistem Informasi Uang Kuliah Tunggal berfungsi untuk melayani kegiatan mahasiswa yang berkaitan dengan Uang Kuliah Tunggal (UKT) sesuai dengan PERMENDIKBUD NOMOR 25 TAHUN 2020 yang terbagi dalam berbagai skema. Sistem Informasi Uang Kuliah Tunggal juga mencangkup fitur seperti:

  • Pengajuan permohonan keringanan UKT.
  • Pengumpulan dan pemrosesan dokumen pendukung.
  • Evaluasi dan penentuan kelayakan penerimaan keringanan UKT.
  • Penentuan besaran keringanan UKT berdasarkan kriteria yang ditetapkan.
  • Pengumuman hasil pengajuan keringanan UKT.
  • Pelacakan status pengajuan dan keringanan UKT.
  • Sinkronisasi dengan sistem keuangan universitas untuk pemotongan atau pengecualian biaya UKT.
  • Manajemen informasi keuangan mahasiswa terkait UKT.

Agenda

Semester Gasal 2024

Ketentuan Umum

Ketentuan
  1. Mahasiswa Aktif Akademik
  2. Berada di semester 2 sampai 10 untuk mahasiswa program D3
  3. Berada di semester 2 sampai 14 untuk mahasiswa program S1
  4. Mengalami penurunan kemampuan ekonomi secara permanen
  5. Penetapan ulang berlaku sampai lulus atau atau ada perubahan kemampuan ekonomi orang tua/wali/mahasiswa yang menanggung UKT
Ketentuan
  1. Mahasiswa Aktif Akademik
  2. Mahasiswa/orang tua mahasiswa/pihak yang membiayai mengalami bencana alam/non alam
  3. Bencana alam mengakibatkan meninggalnya anggota keluarga yang menanggung biaya kuliah dan/atau hilangnya pekerjaan dan/atau penghasilan dan/atau harta benda sehingga tidak memiliki kemampuan membayar UKT
  4. Pembebasan UKT berlaku 1 (satu) semester dan dapat diperpanjang dengan mengajukan permohonan ulang
Ketentuan
  1. Mahasiswa Aktif Akademik
  2. Pembebasan UKT berlaku 1 (satu) semester dan dapat diperpanjang dengan mengajukan permohonan ulang
Ketentuan
  1. Mahasiswa Aktif Akademik
  2. Berada di semester 2 sampai 10 untuk mahasiswa program D3
  3. Berada di semester 2 sampai 14 untuk mahasiswa program S1
  4. Berlaku 1 (satu) semester dan dapat diperpanjang dengan mengajukan permohonan ulang
Alasan mengajukan Permohonan
  1. Orang tua/wali/mahasiswa yang menanggung biaya UKT terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dibuktikan dengan surat keputusan/keterangan PHK dari pemberi kerja
  2. Orang tua/wali/mahasiswa yang menanggung biaya UKT mengalami penurunan gaji/pendapatan, yang dibuktikan dengan surat keterangan dari instansi pemberi kerja
  3. Orang tua/wali/mahasiswa yang menanggung biaya UKT dirumahkan dan tidak mendapat gaji/honorarium, yang dibuktikan dengan surat keterangan dari instansi pemberi kerja
  4. Usaha atau Bisnis orang tua/wali/mahasiswa yang menanggung biaya UKT mengalami penurunan pendapatan, yang dibuktikan dengan laporan Laba/Rugi, dan/atau saldo kas/bank, minimal dalam kurun waktu 3 (tiga) bulan terakhir atau bukti lainnya yang dapat dipertanggung jawabkan dan disahkan oleh Ketua Rukun Tetangga, Ketua Rukun Warga, dan Lurah/Kepala Desa setempat
  5. Orang tua/wali/mahasiswa yang menanggung biaya UKT menjadi Pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP), dan/atau Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), dan/atau Peserta Program Keluarga Harapan (PKH) paling lama sejak bulan Maret tahun 2020
Ketentuan
  1. Mahasiswa Aktif Akademik
  2. Berada di semester 7 keatas untuk mahasiswa program D3
  3. Berada di semester 9 keatas untuk mahasiswa program S1
  4. Paling banyak mengambil mata kuliah 6 sks(Tugas Akhir)
  5. Keringanan UKT mulai dari 10% - 50% berlaku satu semester dan tidak dapat diperpanjang