Loading...

SI-UKT

Sistem Informasi Uang Kuliah Tunggal
Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Yogyakarta

Tentang SI-UKT

Image

SI Uang Kuliah Tunggal

Sistem Informasi Uang Kuliah Tunggal berfungsi untuk melayani kegiatan mahasiswa yang berkaitan dengan Uang Kuliah Tunggal (UKT) sesuai dengan PERMENDIKBUD NOMOR 25 TAHUN 2020 yang terbagi dalam berbagai skema. Sistem Informasi Uang Kuliah Tunggal juga mencangkup fitur seperti:

  • Pengajuan permohonan keringanan UKT.
  • Pengumpulan dan pemrosesan dokumen pendukung.
  • Evaluasi dan penentuan kelayakan penerimaan keringanan UKT.
  • Penentuan besaran keringanan UKT berdasarkan kriteria yang ditetapkan.
  • Pengumuman hasil pengajuan keringanan UKT.
  • Pelacakan status pengajuan dan keringanan UKT.
  • Sinkronisasi dengan sistem keuangan universitas untuk pemotongan atau pengecualian biaya UKT.
  • Manajemen informasi keuangan mahasiswa terkait UKT.

Agenda

Semester Genap 2023

Ketentuan Umum

Ketentuan
  1. Mahasiswa Aktif Akademik
  2. Berada di semester 2 sampai 10 untuk mahasiswa program D3
  3. Berada di semester 2 sampai 14 untuk mahasiswa program S1
  4. Mengalami penurunan kemampuan ekonomi secara permanen
  5. Penetapan ulang berlaku sampai lulus atau atau ada perubahan kemampuan ekonomi orang tua/wali/mahasiswa yang menanggung UKT
Dokumen yang perlu disiapkan
  1. Surat permohonan sesuai Lampiran Peraturan Rektor Nomor: 5 Tahun 2020
  2. Bukti penyebab menurunnya kemampuan ekonomi orang tua/wali/mahasiswa
  3. Bukti pendapatan saat ini
  4. Bukti pembayaran/tagihan PBB
  5. Bukti tagihan/pembayaran listrik 3 (tiga) bulan terakhir
  6. Bukti tagihan/pembayaran/biaya telepon 3 (tiga) bulan terakhir
  7. Bukti tagihan/pembayaran/biaya PDAM 3 (tiga) bulan terakhir (jika memakai)
  8. Bukti tagihan/pembayaran seluruh Pajak Mobil 1 (satu) tahun
  9. Bukti tagihan/pembayaran seluruh Pajak Motor 1 (satu) tahun
  10. Bukti Kartu Keluarga (KK/C1)
Ketentuan
  1. Mahasiswa Aktif Akademik
  2. Mahasiswa/orang tua mahasiswa/pihak yang membiayai mengalami bencana alam/non alam
  3. Bencana alam mengakibatkan meninggalnya anggota keluarga yang menanggung biaya kuliah dan/atau hilangnya pekerjaan dan/atau penghasilan dan/atau harta benda sehingga tidak memiliki kemampuan membayar UKT
  4. Pembebasan UKT berlaku 1 (satu) semester dan dapat diperpanjang dengan mengajukan permohonan ulang
Dokumen yang perlu disiapkan
  1. Bencana alam/non alam yang dialami
  2. Dampak bencana terhadap jiwa manusia
  3. Dampak bencana terhadap pekerjaan dan/atau penghasilan dan/atau harta benda
  4. Bukti Dokumen/foto kejadian/surat bukti terkena bencana dan dampaknya pada jiwa manusia, pekerjaan dan/atau penghasilan dan/atau harta benda
Ketentuan
  1. Mahasiswa Aktif Akademik
  2. Berada di semester 2 sampai 10 untuk mahasiswa program D3
  3. Berada di semester 2 sampai 14 untuk mahasiswa program S1
  4. Mengalami penurunan kemampuan ekonomi karena bencana khususnya karena dampak Covid-19
  5. Berlaku 1 (satu) semester dan dapat diperpanjang dengan mengajukan permohonan ulang
Dokumen yang perlu disiapkan
  1. Surat Permohonan sesuai Lampiran I Peraturan Rektor Nomor: 4 Tahun 2020
  2. Bukti kondisi yang menyebabkan mahasiswa mengajukan permohonan
  3. Bukti Kartu Keluarga (KK/C1)
Alasan mengajukan Permohonan
  1. Orang tua/wali/mahasiswa yang menanggung biaya UKT terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dibuktikan dengan surat keputusan/keterangan PHK dari pemberi kerja
  2. Orang tua/wali/mahasiswa yang menanggung biaya UKT mengalami penurunan gaji/pendapatan, yang dibuktikan dengan surat keterangan dari instansi pemberi kerja
  3. Orang tua/wali/mahasiswa yang menanggung biaya UKT dirumahkan dan tidak mendapat gaji/honorarium, yang dibuktikan dengan surat keterangan dari instansi pemberi kerja
  4. Usaha atau Bisnis orang tua/wali/mahasiswa yang menanggung biaya UKT mengalami penurunan pendapatan, yang dibuktikan dengan laporan Laba/Rugi, dan/atau saldo kas/bank, minimal dalam kurun waktu 3 (tiga) bulan terakhir atau bukti lainnya yang dapat dipertanggung jawabkan dan disahkan oleh Ketua Rukun Tetangga, Ketua Rukun Warga, dan Lurah/Kepala Desa setempat
  5. Orang tua/wali/mahasiswa yang menanggung biaya UKT menjadi Pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP), dan/atau Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), dan/atau Peserta Program Keluarga Harapan (PKH) paling lama sejak bulan Maret tahun 2020
Ketentuan
  1. Mahasiswa Aktif Akademik
  2. Berada di semester 2 sampai 10 untuk mahasiswa program D3
  3. Berada di semester 2 sampai 14 untuk mahasiswa program S1
  4. Mengalami penurunan kemampuan ekonomi karena bencana khususnya karena dampak Covid-19
  5. Berlaku 1 (satu) semester dan dapat diperpanjang dengan mengajukan permohonan ulang
Dokumen yang perlu disiapkan
  1. Surat Permohonan sesuai Lampiran I Peraturan Rektor Nomor: 4 Tahun 2020
  2. Bukti kondisi yang menyebabkan mahasiswa mengajukan permohonan
  3. Bukti pendapatan 3 (Tiga) bulan terakhir
  4. Bukti pembayaran/tagihan PBB
  5. Bukti tagihan/pembayaran listrik 3 (tiga) bulan terakhir
  6. Bukti tagihan/pembayaran/biaya telepon 3 (tiga) bulan terakhir
  7. Bukti tagihan/pembayaran/biaya PDAM 3 (tiga) bulan terakhir (jika memakai)
  8. Bukti tagihan/pembayaran seluruh Pajak Mobil 1 (satu) tahun
  9. Bukti tagihan/pembayaran seluruh Pajak Motor 1 (satu) tahun
  10. Bukti Kartu Keluarga (KK/C1)
Alasan mengajukan Permohonan
  1. Orang tua/wali/mahasiswa yang menanggung biaya UKT terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dibuktikan dengan surat keputusan/keterangan PHK dari pemberi kerja
  2. Orang tua/wali/mahasiswa yang menanggung biaya UKT mengalami penurunan gaji/pendapatan, yang dibuktikan dengan surat keterangan dari instansi pemberi kerja
  3. Orang tua/wali/mahasiswa yang menanggung biaya UKT dirumahkan dan tidak mendapat gaji/honorarium, yang dibuktikan dengan surat keterangan dari instansi pemberi kerja
  4. Usaha atau Bisnis orang tua/wali/mahasiswa yang menanggung biaya UKT mengalami penurunan pendapatan, yang dibuktikan dengan laporan Laba/Rugi, dan/atau saldo kas/bank, minimal dalam kurun waktu 3 (tiga) bulan terakhir atau bukti lainnya yang dapat dipertanggung jawabkan dan disahkan oleh Ketua Rukun Tetangga, Ketua Rukun Warga, dan Lurah/Kepala Desa setempat
  5. Orang tua/wali/mahasiswa yang menanggung biaya UKT menjadi Pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP), dan/atau Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), dan/atau Peserta Program Keluarga Harapan (PKH) paling lama sejak bulan Maret tahun 2020
Ketentuan
  1. Mahasiswa Aktif Akademik
  2. Berada di semester 2 sampai 10 untuk mahasiswa program D3
  3. Berada di semester 2 sampai 14 untuk mahasiswa program S1
  4. Mengalami penurunan kemampuan ekonomi karena bencana khususnya karena dampak Covid-19
  5. Berlaku 1 (satu) semester dan dapat diperpanjang dengan mengajukan permohonan ulang
Dokumen yang perlu disiapkan
  1. Surat Permohonan sesuai Lampiran I Peraturan Rektor Nomor: 4 Tahun 2020
  2. Bukti kondisi yang menyebabkan mahasiswa mengajukan permohonan
  3. Bukti Kartu Keluarga (KK/C1)
Ketentuan
  1. Mahasiswa Aktif Akademik
  2. Berada di semester 7 keatas untuk mahasiswa program D3
  3. Berada di semester 9 keatas untuk mahasiswa program S1
  4. Paling banyak mengambil mata kuliah 6 sks(Tugas Akhir)
  5. Keringanan UKT mulai dari 10% - 50% berlaku satu semester dan tidak dapat diperpanjang
Dokumen yang perlu disiapkan
  1. Dilaksanakan pada tanggal 5 Juli 2024 dan pengajuan dilakukan di aplikasi dashboard sadewa